BIREUEN – Sidang kasus pembunuhan almarhumah Ayu Azhara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 15 Februari 2016. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwarnai dengan isak tangis.
Sidang ketiga ini dibuka untuk mendengar kesaksian dari M. Rizal, 21 tahun, Jamaluddin, 15 tahun, selaku abang kandung korban (Ayu) dan Khari, 49 tahun, selaku Keuchik Pandrah Janeng, serta M. Yusuf, 40 tahun, warga Pandrah Janeng, dan saksi Ridwan Ibrahim. Namun Ridwan Ibrahim mengundurkan diri dari saksi karena memiliki hubungan darah dengan para terdakwa, kata Fauzan, Kuasa Hukum Ayu Azhara (korban) dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya, Senin, 15 Februari 2016 malam.
Fauzan menambahkan, saksi pertama diperiksa adalah M. Rizal yang merekam video cerita korban semasa hidup di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh. JPU dan Majelis Hakim juga memutar video pengakuan korban.
Ketika pemutaran video di ruang sidang yang dihadiri puluhan masyarakat dan pegawai pengadilan serta keluarga korban, spontan berubah menjadi suasana duka. Ibu, ayah, serta abang kandung korban tak dapat membendung air mata. Suara isak tangis pun terdengar saat melihat video detik-detik meninggalnya Ayu Azhara (korban) termasuk Majelis Hakim yang sangat fokus dan dengan mata berkaca-kaca menggeleng-gelengkan kepalanya.
Tak hanya itu, Jamaluddin yang adalah abang kandung korban, histeris saat mendengar pertanyaan Ketua Majelis Hakim, “dimana adik saudara saksi yang bernama Ayu Azhara sekarang?
Saksi terlihat tercekat dan tak mampu mengeluarkan kata-kata karena sedih mengingat korban. Hal ini membuat orang tua korban ikut menangis dalam persidangan. Kondisi ini membuat sidang jeda sejenak. Jamaluddin kemudian berhasil mengendalikan emosinya dan memperjelas bahwa adiknya sekarang telah meninggal. Dia turut menyebutkan penyebab adiknya meninggal karena dibakar oleh para terdakwa.
Kami yakin dan berharap Majelis Hakim dapat mencari dan menggali fakta-fakta dari saksi-saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU, maupun oleh Penasehat Hukum terdakwa nantinya. Semoga putusan tersebut dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan dan menjadi putusan yang mengarah kepada perlindungan anak, seperti sedang disuarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh, kata Fauzan.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 18 Februari 2016 pukul 11.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.[](tyb)



