LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus tersangka narkoba di jalan lintas Banda Aceh–Medan, Gampong Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu, 24 Februari 2018 sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi, AR, 26 tahun, diringkus dengan barang bukti 9,88 gram/brutto sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ildani Ilyas, melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Februari 2018, mengatakan tersangka disergap anggota tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka AR yang merupakan supir mopen L-300 ini mengaku diupah seseorang Rp300 ribu untuk mengantar dua paket sabu seberat 9,88 gram kepada pembeli,” ujar Ildani.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” kata AKP Ildani. []


