BANDA ACEH — Penangkapan tiga tersangka pengedar sabu-sabu di Bireuen berawal informasi dari  masyarakat. Setelah memastikan informasi falid, tim Ditresnarkoba Polda Aceh turun kelokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka, SU (34) warga Desa Matang Sagoe Kecamatan Peusangan, HA (32), warga Paloh Punti Kecamatan Muara Satu, SAF (45), Blang Crum, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, Senin, 10 Februari 2020 mengatakan, awalnya yang ditangkap HAS dan ditemukan barang bukti satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan kemudian dua tersangka lainnya SAF dan SU ditangkap.

Menurut pengakuan tiga tersangka barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari Puri yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Ketika tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini Dirserse Narkoba Polda Aceh telah menetapkan Puri sebagai DPO. menurut pengakuan tiga tersangka barang bukti itu merupakan milik Puri,” ungkapnya.[Khairul]