LHOKSUKON — Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seunuddon, Rabu, 7 Februari 2018. Turut disita barang bukti dua paket sabu seberat 1,20 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 8 Februari menyebutkan, dua tersangka, yaitu HF dan AS.
Tersangka HF, 48 tahun, warga Gampong Tanjong Dama ditangkap di jalanan setempat.
“Anggota mencurigai gerak-gerik HF. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di lipatan kaki celananya. Dari pengembangan penyelidikan HF, kembali ditangkap AS, 41 tahun, warga Gampong Ulee Matang. AS ditangkap di rumahnya dengan satu paket sabu,” ujar AKP Ildani Ilyas.[]
Ildani menyebutkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara. “HF mengaku membeli sabu dari AS. Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Ildani Ilyas. [] (*sar)

