SUBULUSSALAM — Kepolisian Resor Aceh Singkil berhasil menangkap tiga pria yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Subulussalam, Kamis, 8 Februari 2018.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya warga Aceh Singkil masing-masing berinisial MS alias Buyong, 43 tahun, penduduk Desa Siompin, Kecamatan Suro dan SE alias Edwar, 43 tahun, warga Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan. Kemudian, tersangka ketiga adalah SI alias Buyong, 35 tahun, warga Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada portalsatu.com/, Jumat, 9 Februari 2018 mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 8 Februari sekitar pukul 16.00 WIB bahwa tersangka MS membeli sabu di wilayah Kota Subulussalam.

Mendapat informasi tersebut,  pihak kepolisian melakukan patroli di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam. Di Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam sekira pukul 17.30 WIB, petugas bertemu dengan target operasi (TO) dan langsung melakukan penangkapan berikut mengamankan barang bukti satu paket sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Mustafa, MS mengaku barang haram itu dibeli dari SE di Subulussalam. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi juga berhasil membekuk oknum PNS  yang bertugas di Pemkab Aceh Singkil itu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Teuku Umar kawasan pusat kota.

“Tersangka SE ditangkap di Jalan Teuku Umar depan Apotek Desa Subulussalam berikut BB 0,26 gram sabu,” ungkap Mustafa.

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka kedua, polisi menemukan pelaku ketiga merupakan pemilih sabu berinisial SI. Sementara SE orang suruhan SI untuk menjual sabu kepada MS.

“Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Desa Subulussalam sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[] (*sar)