ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara dan Dinas Kesehatan menginspeksi mendadak sejumlah apotek untuk mensosialisasikan larangan penjualan obat sirop lantaran diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Sidak itu dilakukan di Pantonlabu dan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kanit Tipiter, Aipda Jasman dan timnya, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Ita Amelia, S.K.M., M.Si., sejumlah tenaga kesehatan Dinkes, serta unsur Polsek setempat.

Mulanya, mereka mendatangi dua apotek di seputaran Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yaitu Apotik Jatim, dan Apotek Puan. Selanjutnya menuju kawasan Lhoksukon, di antaranya Apotek Adi Farma, Apotek Anugrah, dan Apotek Cahaya. Pada masing-masing apotek itu tim Satreskrim bersama Dinkes menempelkan selebaran sosialisasi dari Kapolres Aceh Utara tertulis, “Mari Hindari Penggunaan Obat Sirup pada Anak”. Hal itu berdasarkan arahan pemerintah dan Kapolri menyikapi temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terus bertambah.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan kegiatan ini berdasarkan arahan Kapolda Aceh maupun Kapolres menyikapi temuan kasus gagal ginjal menyerang anak-anak yang akhir-akhir ini terjadi di wilayah hukum Aceh.

“Kita melakukan sosialisasi terkait obat-obat sirop yang saat ini dilarang penggunaannya, karena disinyalir mengandung unsur Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli obat, dan disarankan pembelian atau pengambilan obat di tempat resmi seperti apotek, Puskesmas, dan rumah sakit,” kata Agus Riwayanto Diputra.

Menurut Agus, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan kemasan baik tanggal kadaluwarsa, izin edar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan obat tersebut.

Dia menyebut sejauh ini sudah 80 persen pihak apotek telah melaksanakan surat edaran dari dinas terkait. Namun, saat sidak itu pihaknya menemukan beberapa apotek yang masih memajang obat sirop di etalase apoteknya.

“Maka kami minta kepada para pelaku usaha apotek agar segera menindaklanjuti arahan dari surat edaran tersebut. Untuk batas waktunya ini hingga waktu yang belum ditentukan, karena pemerintah sedang melakukan penelitian,” ujar Agus Riwayanto.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Aceh Utara, Ita Amelia, mengatakan Dinkes bekerja sama dengan kepolisian mensosialisasikan sekaligus pemantauan terhadap apotek di wilayah Aceh Utara. “Sesuai surat edaran resmi yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan untuk sementara diberhentikan dulu pemakaian obat-obatan dalam bentuk sirop dan semua jenis, baik untuk anak-anak maupun dewasa”.

“Dalam hal ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik, tapi tetap waspada. Apabila mendapatkan gejala tertentu terhadap anaknya maka segera merujuk ke Puskesmas ataupun rumah sakit terdekat. Kita menganjurkan masyarakat agar menggunakan obat dengan baik dan benar, minum air putih yang banyak serta membiasakan terapkan pola hidup yang sehat,” kata Ita Amelia.

Menurut Ita, apotek, toko obat, Puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta untuk sementara ini dilarang menjual atau memberikan obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Namun, dialihkan berupa obat tablet dan kapsul sambil menunggu informasi perkembangan selanjutnnya dari pemerintah.

Pemilik Apotek Cahaya di Lhoksukon, dr. Eka Lismayanti, menyebut sejauh ini sebagian masyarakat ada yang sudah tahu dan ada yang belum tentang larangan penggunaan obat sirop bagi anak-anak. Maka pihaknya memberikan obat giling (puyer) tentu disesuaikan dengan berat badan anak-anak yang mengalami sakit.

“Kalau jenis obat sirop yang sekarang ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan, nanti kami akan mengembalikan kepada pihak distributornya. Untuk pasien orang dewasa yang berobat kepada kami, tentu jenis obat tablet yang kita berikan dan tidak lagi dalam bentuk sirop apapun gejala sakitnya. Artinya, semua jenis obat sirop memang kami tidak keluarkan lagi,” ujar Eka Lismayanti.

Eka menjelaskan untuk pemberian obat yang harus digiling perlu dilihat juga berat badan anak, karena setiap obat tablet tersebut berbeda dosis untuk anak. Artinya, dihitung dari berat bedan, bukan usia si anak. “Jadi, obat sirop sudah tidak boleh dijual dulu sementara, tetapi nanti paling banyak beredar obat giling dan obatnya ini lebih bahaya lagi kalau dosisnya itu tidak sesuai dengan berat badan anak-anak yang akan berobat,” ujarnya.

“Obat giling ini diberikan bagi anak-anak yang memang belum bisa mengkonsumsi obat tablet, telebih untuk anak usia di bawah enam tahun. Intinya, perlu diperhatikan berapa berat badan anaknya jika ada masyarakat yang hendak mengambil obat giling tersebut, maka diperlukan konsultasi dengan dokter untuk mengetahui secara jelas berkenaan gejala yang dialamai anak-anak,” ungkap Eka Lismayanti.[]