BANDA ACEH – Polisi mengamankan oknum pimpinan pondok pesantren berinisial S (37) karena diduga melakukan rudapaksa terhadap santrinya yang masih di bawah umur di Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Januari 2022, malam.

Winardy menyebut rudapaksa tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir, 19 Januari 2022.

Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya, kata Winardy.

Winardy mengatakan rudapaksa itu empat kali dilakukan di kamar S dan sekali di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ungkap Winardy.

Winardy menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, mengaku marah mendengar berita tentang kejadian diduga dilakukan S yang juga kepala Baitul Mal Agara.

“Jangankan saya, sapi pun pasti marah mendengar tindakan bejat kepala Baitul Mal tersebut. Ini biadab! Aparat harus bertindak cepat menangani kasus ini,” tegas Anggota Komisi Hukum DPR Aceh dari Fraksi PKS itu.

“Miris, sebulan terakhir kita dikejutan dengan kejadian yang memalukan seperti ini di Aceh, lebih-lebih lagi dilakukan oleh oknum pimpinan dayah,” kata Bardan Sahidi.[](ril)