BANDA ACEH – Setiap angka yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) semuanya berdasarkan bukti yang dimiliki untuk menyimpulkan nilai kerugian negara, baik itu berkategori pendapatan maupun pengeluaran negara/daerah.

Hal itu disampaikan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 22 Januari 2022, sore. Indra mengatakan itu saat diminta tanggapannya terkait eksepsi penasihat hukum SBS, terdakwa perkara dugaan korupsi dana turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Salah seorang penasihat hukum (pengacara) terdakwa SBS, Ansharullah Ida dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan menilai BPKP Perwakilan Aceh kurang cermat dalam melakukan audit. Alasannya, karena dana dari pihak ketiga untuk turnamen itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah, yakni dana pinjaman pihak ketiga dari MZ senilai Rp2,650 miliar dan dana dari MSA Rp380 juta, dari total dana yang dicatat bendahara AWSC Rp5.436.036.000.

Namun, BPKP kemudian melakukan koreksi. Jumlah penerimaan kas AWSC menurut auditor BPKP menjadi Rp5.831.083.760. Dari jumlah koreksi tersebut, pinjaman dari MZ Rp2,650 miliar dan dari MSA sebesar Rp380 juta juga masih dicatat sebagai sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, yang kemudian dikategorikan sebagai pendapatan daerah oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh.

“Dengan demikian sangat jelas audit yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Aceh asal-asalan, dan secara harfiah terkesan ‘dipaksakan’ dan sangat merugikan klien kami (SBS),” kata Ansharullah Ida.

Baca juga: Sengkarut Korupsi Dana Tsunami Cup di Meja Hijau

Selain itu, informasi diperoleh portalsatu.com/, auditor BPKP Perwakilan Aceh yang menjadi ahli di depan penyidik terkait perkara dana Tsunami Cup itu diduga jabatannya baru tingkat “terampil”, bukan ahli.

“Kita ikuti saja proses hukumnya bergulir di pengadilan. Kami memproses LHP sesuai dengan SOP, dilakukan secara profesional yang dikerjakan secara tim/tidak perorangan/individu, dan melalui pembahasan melalui penjaminan kualitas sebelum menjadi laporan final,” kata Indra Khaira Jaya.

Menurut Indra, laporan/hasil audit adalah produk lembaga dan personal (auditor BPKP) sebagai ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mewakili lembaga, bukan perorangan.

Lihat pula: Sidang Kedua Kasus Tsunami Cup, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

[](nsy)