LHOKSEUMAWE – Penyidik Polsek Meurah Mulia menetapkan AM, pemilik 30 ton kayu diduga hasil illegal logging sebagai tersangka. Kayu itu disita pihak kepolisian di salah satu kebun di Gampong Nga, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Sabtu, 16 Februari 2019 lalu. AM merupakan warga Nga.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Bustani, S.H., M.H., kepada portalsatu.com/, Rabu, 6 Maret 2019, siang. Menurut Bustani, pada 19 Februari 2019 lalu, pihaknya melakukan gelar perkara. Lalu, penyidik melayangkan surat panggilan pertama terhadap AM,  25 Februari 2019, untuk diperiksa sebagai tersangka pada 27 Februari 2019.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu, atau tersangka tidak hadir untuk diperiksa sabagai tersangka,” kata Bustani.

Selanjutnya, kata Bustani, pihaknya kembali mengirim surat panggilan pada 4 Maret 2019 terhadap AM dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka hari ini (Rabu, 6 Maret 2019). “Tetapi sejauh ini yang bersangkutan tampak belum hadir untuk diperiksa. Apabila (sampai sore) tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, maka kita akan menetapkan tersangka (AM) sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Kepolisian Sektor (Polsek) Meurah Mulia menyita 30 ton kayu diduga hasil illegal logging di salah satu kebun di Gampong Nga, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 16 Februari 2019.

Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Bustani, mengatakan, penemuan kayu itu hasil pengembangan dari penangkapan sebuah becak mengangkut 10 batang kayu, di Jalan Line Pipa, kawasan Meurah Mulia, Kamis, 14 Februari 2019 lalu.

“Sehari sebelumnya kita sudah mengamankan sebuah becak yang mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis meranti di kawasan Jalan Line Pipa, Meurah Mulia. Saat penangkapan itu turut diamankan pembawa becak berinisial KH (58), warga setempat,” kata Bustani.

Setelah itu, lanjut Bustani, pihaknya melakukan pengembangan sehingga menemukan kayu diperkirakan sekitar 30 ton diduga jenis meranti seperti kruing, merbau, dan jabon hutan di salah satu kebun Gampong Nga.

“Akan tetapi untuk memastikan jenis kayu dan jumlah kayu itu, nantinya kita akan meminta keterangan dari ahli. Saat ini kayu yang disita tersebut sudah diamankan di Polsek Meurah Mulia, sedangkan kepemilikan kayu itu masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bustani.

Bustani menambahkan, ketika sudah diketahui pemilik kayu tersebut, nanti pihaknya akan meminta keterangan serta dokumen yang sah. Kata dia, apabila nanti tidak dapat ditunjukkan dokumen sah tentu akan diproses hukum lebih lanjut.[]