JANTHO — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan Kelas II B Jantho, Aceh Besar, Senin, 2 Oktober 2017. Aksi ini melibatkan dua napi di Rutan tersebut.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, salah seorang tersangka berinisial MN, 28 tahun, tercatat sebagai mahasiswa dan warga Gampông Paleuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. MN ditangkap di gerbang Rutan saat akan mengantar sabu kepada dua napi di Rutan Jantho.

“Sabu itu hendak diantarkan kepada napi Rutan Kelas II B Kota Jantho yang berada di kamar nomor 24, yakni HM, 34 tahun,? warga Gampông Baroh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar dan KR, 37 tahun, warga Gampông Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ujar AKBP Heru Suprihasto, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Senin malam, 2 September 2017.

Penangkapan tersebut kata dia, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan sabu ke Rutan Jantho.

“Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar yang dipimpin Kasat Iptu Yusra Aprilla langsung terjun ke lokasi untuk menangkap pelaku,” ujar AKBP Heru Suprihasto.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan paket sabu seberat 4,84 gram yang diselipkan di celana dalam MN.

“Tersangka mengaku, sabu itu diantar atas permintaan seorang napi berinisial HM yang ada di kamar 24 Rutan Kelas II B Jantho,” kata Iptu Yusra Aprilla saat dikonfirmasi secara terpisah.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Rutan Kota Jantho untuk menggali informasi selanjutnya dari HM.

“Di hadapan petugas HM mengakui bahwa sabu yang diantar oleh MN adalah untuk rekannya bernama KR yang juga napi di Rutan Jantho,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka yaitu satu paket sabu dalam plastik bening seberat 4,84 gram, empat unit handphone merk Samsung, Sony, dan Nokia, serta satu unit motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BL 6197 LAK.

Ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mengenai apakah ada keterlibatan pihak sipir dalam kasus ini, Kapolres Aceh Besar menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan.

“Untuk keterlibatan sipir, masih kita selidiki,” ujar AKBP Heru Suprihasto.[]