BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama tim TNGL menangkap dua orang terduga perambah hutan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di pegunungan Arul Nege Dusun Tetumpun, Desa Pungke Jaya, Kecamatan Putri Betung. Luas hutan yang sudah ditebang mencapai empat hektare.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah, S.H., Rabu 20 Maret 2024, mengatakan penangkapan terhadap dua orang pelaku itu dilakukan pada Selasa (19/3), pukul 11:00 WIB. Kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues.

“Yang diamankan petugas adalah S umur 27 tahun, warga Desa Ramung Musara dan temannya M, 23, Ramung Musara yang berstatus pelajar/mahasiswa,” katanya.

Penangkapan itu kata Kasat Reskrim bermula pada Selasa, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Tim TNGL Wilayah III Blangkejeran menuju ke lokasi yang diduga adanya aktivitas perambahan di pegunungan Arul Nege Dusun Tetumpun Desa Pungke Jaya, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues. Di lokasi petugas menemukan satu orang pelaku berinisial M sedang memotong batang pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

“Kemudian petugas mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan, selanjutnya diamankan pelaku lain berinisial S. Kedua pelaku sudah melakukan perambahan seluas ± 4 hektare. Petugas mengamankan kedua orang pelaku tersebut beserta barang bukti satu unit sinso warna hitam,” ujar Abidinsyah.

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak melakukan perambahan hutan, pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem lingkungan.[](Anuar Syahadat)