BLANGKEJEREN – Satreskrim Polres Gayo Lues menangkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online di wilayah Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah, S.H., Jumat, 26 April 2024, malam, menggatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (25/4), sekira pukul 23.00 WIB.

“Dua pelaku dugaan tindak pidana judi online/slot mahjong melalui situs link @ligaciputra, berinisial TR (44), warga Desa Beranang, Kecamatan Kutapanjang, dan SB (38), warga Desa Tampeng, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues,” katanya.

Keduanya diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemain judi online berupa slot mahjong yang sudah sangat meresahkan di wilayah Kutapanjang. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pulbaket untuk menangkap pemain judi online tersebut.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya sekira pukul 23.10 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan pemain judi online/slot mahjong tersebut di sebuah warung di Desa Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang. Dari pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online/slot pada handphone milik pelaku dalam sebuah link @ligaciputra dengan nama akun milik pelaku @fikrgayo dengan isi saldo dalam akun @fikrgayo milik pelaku Rp38.913,” ujarnya.

Menurut Abidinsyah, TR juga mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa togel.

Sedangkan SB didapati barang bukti berupa hasil transaksi judi online/slot di handphone milik pelaku dalam sebuah link @ligaciputra dengan nama akun milik pelaku @purwaka77 isi saldo dalam akun Rp106. (seratus enam rupiah. “Pelaku mengakui sudah melakukan permainan judi online berupa slot mahjong tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Gayo Lues guna proses lebih lanjut. Saat ini telah diserahkkan kepada piket Reskrim Polres Gayo Lues.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Hp.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.[]