LHOKSUKON – Tim Polres Aceh Utara melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan Rudaimah, 60 tahun, warga Dusun Leubok Muku, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan. Dalam reka ulang di lokasi kejadian, Kamis, 11 Januari 2018 siang, dihadirkan dua tersangka.

“Kita lakukan reka ulang perkara yang awalnya percobaan pencurian, lalu terjadi penganiayaan hingga korban tewas. Ada 22 adegan yang langsung diperagakan pelaku,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, kepada portalsatu.com/ di lokasi itu.

Baca juga: Janda Lansia Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Aceh Utara

Suwalto menyebutkan, reka ulang dilakukan terhadap dua kasus yang menjerat dua tersangka. “Tersangka Muhammad alias Amat Gayo dalam perkara penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas. Lalu, tersangka Adam atas perkara memerintahkan Amat Gayo melakukan pencurian surat tanah korban,” katanya.

Lihat pula: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Nek Rudaimah

Menurut Suwalto, selain melengkapi berkas, reka ulang itu untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tersebut. Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara turut menyaksikan rekonstruksi kasus itu.

“Jumlah saksi yang kita periksa dari awal penyelidikan 30 orang lebih. Namun yang kita masukkan dalam berkas perkara karena keterangannya berkaitan, 12 orang. Perkara ini sudah tahap I atau sudah pemberkasan,” katanya.

Pantauan portalsatu.com/, reka ulang kasus tersebut dikawal ketat personel kepolisian bersenjata lengkap yang disaksikan ratusan warga setempat, termasuk keluarga korban.[]