IDI RAYEK – Jajaran Opsnal Polres Aceh Timur mengamankan satu unit mobil barang bermuatan empat ton bawang merah diduga ilegal. Mobil tersebut dijaring di jalan lintas negara Medan-Banda Aceh, Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 30 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi, satu unit mobil barang Mitsubshi colt diesel dengan nomor polisi BL B741 Z melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Saat tiba di Gampong Lhok Dalam, polisi yang sudah stand by di lapangan segera mengamankan mobil barang itu, ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKB Budi Nasuha Waruwu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Arif Maulana, 29 tahun, selaku sopir. Polisi juga menangkap Fajriadi, 29 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kepada penyidik kepolisian mereka mengakui bawang merah yang dibawa tersebut diambil dari Leman,” kata Budi.
Leman adalah warga Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Bawang merah tersebut hendak diantar kepada Mukhsin, 35 tahun. Dia adalah warga Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Seluruh barang bukti telah kita amankan. Namun dalam penyelidikan sementara, barang tersebut kita duga ilegal lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, untuk perkembangan selanjutnya kita sedang penyelidikan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim.[](bna)


