BANDA ACEH — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Porles Aceh Besar, menemukan hamparan ladang tanaman ganja di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar, seluas lebih kurang 100 meter persegi, Rabu, 7 Februari 2018, sekitar pukul 17:00 WIB.

“Pohon ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter tersebut diperkirakan sudah berusia 3 bulan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, Kamis, 8 Februari 2018.

Misbahul mengatakan, penemuan ladang tersebut berdasarkan pengembangan kasus hasil penangkapan dua orang tersangka berinsial MI dan MNH.  

“Hasil interograsi diperoleh info bahwa kedua tersangka diduga sebagai pemilik ladang ganja dengan spesifikasi kebun atau ladang,” ungkapnya.

Sebanyak lebih kurang 250 batang ganja ditemukan di lokasi seluas 100 meter persegi tersebut, dengan usia tiga bulan dan tinggi batang rata-rata 1,5 meter.

“Barang bukti ganja langsung dimusnahkan di TKP dengan cara dibakar dan sebagian dibawa ke Polres Aceh Besar,” katanya.[]