LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe terus melengkapi berkas NU dan AS, dua tersangka kurir ganja asal Sawang, Aceh Utara. Mereka ditangkap karena membawa 10 bak ganja kering siap edar oleh personel Satlantas saat razia kendaraan bermotor di Simpang Selat Malaka, Lhokseumawe, Senin, 6 Maret 2017 lalu.
Sedang kita lengkapi berkas keduanya, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Mukhtar, di Mapolres setempat, Jumat, 17 Maret 2017.
Polisi turut mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik 10 bal ganja tersebut. Sebab, dari pengakuan NU dan AS, mereka hanya kurir yang diupah Rp3 juta untuk membawa ganja tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
Hingga saat ini, polisi mengaku sudah mengidentifikasi keberadaan pemilik ganja yang diduga berinisial IB. Tersangka juga merupakan warga Sawang. Polisi juga sudah memasukkan IB dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
Setelah kita menangkap UN dan AS, kita langsung mengembangkannya. Dari pengakuan UN, pemiliknya adalah IB. Nah, dari situ terus kita lakukan pengejaran. Namun, sampai di kediaman IB, dia malah duluan kabur, kata Mukhtar.
Sebelumnya diberitakan, personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran ganja dari seorang pria muda dan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Keduanya dihentikan di Simpang Selat Malaka, Cunda, Senin, 6 Maret 2017, pagi. Bersama tersangka turut diamankan 10 bal ganja kering.[]


