IDI RAYEK – Waka Polres Aceh Timur, Kompol Carlie Saputra Bustamam, menyebutkan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan Fatimah, 65 tahun, warga Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya, Mapolres Aceh Timur, Minggu, 3 April 2016.

Hadir mendampingi Kabag Ops. Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruwu. 

“Meskipun pengakuannya karena dendam utang, pihak kita masih medalaminya,” ujar Kompol Carlie.

Dia mengatakan polisi juga masih menyelidiki ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Waka Polres Aceh Timur mengatakan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 365 jo 340 tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana. 

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Carlie.[](bna)