BANDA ACEH – Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Aceh telah mengambil sejumlah salinan rekaman Closed Circuit Television atau CCTV aktivitas di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. Salinan rekaman CCTV ini nantinya dipakai untuk melengkapi penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien.
“Kalau yang di lorong-lorong sudah kita mintakan salinan CCTV-nya. Gambar-gambar yang ada di lorong, siapa saja yang ada masuk pada hari itu, apakah benar terduga pelaku itu ada menuju ke ruangan itu,” ujar Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Aceh, AKBP Welli Abdillah, saat dijumpai di Mapolda Aceh, Senin, 16 Oktober 2017.
Namun ada beberapa ruangan di rumah sakit plat merah ini tidak dilengkapi dengan CCTV. Dia menyebutkan sepeti ruang operasi, ruang operasi dan ruang tertentu yang memang terkait privasi pasien.
“Di mana-mana pun yang namanya ruangan (khusus) jarang ada CCTV-nya,” kata Welli lagi.
Polisi belum bisa memastikan jika SR, 19 tahun, sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual yang dimaksud.
“Hasilnya belum kita dapatkan karena kita baru minta dari pihak rumah sakit. Sejauh mana yang diduga pelaku itu ada di situ,” kata AKBP Welli Abdillah.[]


