LHOKSUKON – Johansyah, 31 tahun, warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di kawasan Medan Denai, Sumatera Utara, bersama dua wanita, Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 23.30 WIB. Johansyah merupakan buron terkait kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai pemilik senjata api yang dipakai Ol, tersangka pemberondongan rumah itu.
“Johan (Johansyah) kita tangkap saat sedang berbelanja di salah satu market kawasan Medan Denai, Sumatera Utara. Saat itu di dalam mobil Johan, ada dua wanita. Mereka (Johan dan dua wanita) kita bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto, kepada portalsatu.com/ di Polres Aceh Utara, Sabtu, 15 September 2018, sore.
“Kedua wanita itu mengaku diajak pergi dugem oleh Johan,” ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, yang mendampingi Kompol Suwalto.
Dia menyebutkan, setelah dimintai keterangan, kedua wanita itu diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing. “Saat kita tangkap Johan, kebetulan mereka (dua wanita itu) ada di dalam mobil Johan. Status keduanya saksi, jika kita perlukan, maka keduanya akan kembali kita mintai keterangan,” ujar Rezky.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polda Aceh berhasil menangkap Johansyah, 31 tahun, warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Pria yang selama ini buron terkait kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, 70 tahun, warga Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, itu ditangkap di depan salah satu market di kawasan Medan Denai, Sumatera Utara, Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun, dalam pengembangan pencarian senjata di rumahnya di Gampong Blang Bitra, Peureulak, “tersangka Johansyah mencoba kabur sehingga pihak kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai bagian pinggang”. Johansyah kemudian dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 15 September 2018, sekitar pukul 14.50 WIB.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto, didamping Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, kepada portalsatu.com/, Sabtu sore. Suwalto mengatakan, Polda Aceh mem-back-up Polres Aceh Utara dalam pengungkapan dan penindakan terhadap Johansyah yang selama ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwalto menyebutkan, pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu mobil Honda Jazz nomor polisi BL 1578 QZ, satu BPKB sepeda motor, satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-56, 12 butir peluru, satu magasin, satu dompet hitam, sebilah pisau dapur dan KTP milik Johansyah.(Baca: Buron Kasus Pemberondongan Rumah Tewas Ditembak Polisi)[]



