LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, dengan PT Satya Agung.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim AKP, Yoga Panji Prasetya, mengatakan, beberapa pihak sudah dimintai keterangan, termasuk dari pelapor serta saksi-saksi di lapangan.
“Ini karena masih banyak sekali orang yang harus kita mengambil keterangan, makanya bertahap untuk pemanggilannya nanti. Sedangkan yang melaporkan itu pihak PT SA terkait masalah dugaan penyerobotan lahan, yang menjadi terlapornya adalah masyarakat di situ,” jelas Yoga, Selasa 21 September 2021.
Baca Juga: Ini Respon BPN Aceh Utara Terkait Sengketa Lahan Simpang Keuramat
Yoga menambahkan, masyarakat di sekitar itu diduga menyerobot lahan. Pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, serta berkoordinasi dengan BPN. Polisi sudah meminta keteranga 7 orang saksi, masih ada sekitar 13 orang lagi yang harus diambil keterangan tersebut.
“Ketujuh saksi yang sudah kita mintai keterangan itu terdiri dari pihak pelapor (PT SA), dan juga terlapor ada beberapa warga. Artinya, sampai saat ini belum ada yang menjadi tersangka, masih jauh itu,” ungkapnya.[]



