LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe sedang menyelidiki kasus dugaan peretasan teks berjalan pada Lampu Merah Simpang Jam Lhokseumawe yang menampilkan pesan “Pak Suadi siap-siap enggak lama lagi kami jemput. By KPK”. Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan pihak Dishub membuat laporan kepada polres berkenaan running text tersebut dengan LP (Laporan Polisi) Nomor: 300/VIII/2021 terkait dugaan pelanggaran atas pasal 46 ayat (1) juncto (jo) ayat (3), jo pasal 30 ayat (1), jo ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang merasa dirugikan atau korban adalah dinas terkait (Dishub). Sejauh ini masih lidik (penyelidikan). TKP-nya di Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu pelapor dan pihak pengontrol sistem untuk teks berjalan itu,” kata Eko Hartanto kepada portalsatu.com/, Kamis, 2 September 2021.

Eko menyebut penyidik/penyelidik juga akan meminta keterangan saksi ahli IT, dan ahli hukum pidana.

Diberitakan sebelumnya, teks berjalan pada lampu lalu lintas di Simpang Jam Lhokseumawe diduga sudah dua kali diretas. Jika biasanya video teks berjalan itu menampilkan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas, tiba-tiba pada Selasa, 24 Agustus 2021, malam, muncul tulisan “I love you Ajid”.

Sehari kemudian, Rabu (25/8), running text pada lampu merah tersebut menampilkan pesan “Pak Suadi siap-siap enggak lama lagi kami jemput. By KPK”, yang diduga ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Itu perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab, tapi kita sudah menanganinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, Mulyanto, dikonfirmasi portalsatu.com/ via WhatsApp, Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut Mulyanto, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Asisten I Setda Lhokseumawe membahas kejadian yang dinilai telah mengganggu fasilitas umum tersebut. Hasil rapat itu, kata dia, pihaknya akan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian agar pelakunya diproses sesuai hukum berlaku.

Baca juga: Diretas, Teks Berjalan pada Lampu Merah di Lhokseumawe Tampilkan Pesan ‘Suadi akan Dijemput KPK’.[]