LHOKSEUMAWE – Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai honorer tahun 2015-2019 di sejumlah puskesmas di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara. Mantan bendahara Dinkes Aceh Utara, MS (47), yang menjadi tersangka diserahkan ke Kejari Aceh Utara, Senin, 28 Oktober 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, Selasa, 29 Oktober 2024, mengatakan tersangka MS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bersumber dari APBK Aceh Utara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp.918.276.760.
“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran puskesmas, slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait,” kata Yudha Prastya dalam keterangannya.
Yudha menambahkan penyerahan tahap II itu merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi (LP) Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim, yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 30 Oktober 2024, mengatakan MS tidak lagi menjadi bendahara dinas sejak Maret 2020 lalu.
“Saya dilantik jadi kadis bulan Januari 2020, dan pada Maret langsung saya ganti (bendahara). Dan, itu kasus lama sebelum saya jadi kadis,” kata Amir.[]




