LHOKSUKON – Sebanyak 50 batang kayu batangan bulat (gelondongan) disita di kawasan aliran sungai Dusun Bidari, Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Kayu yang diduga hasil jarahan hutan itu diamankan dalam operasi penindakan ilegal logging yang dilakukan Tim gabungan Subdit IV Tipiter Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

“Kayu gelondongan (batangan bulat) itu diamankan di aliran sungai, Jumat, 19 Januari 2017 lalu. Kayu diikat menyerupai rakit. Gelondongan itu jenis meranti dan kita perkirakan sementara dari hasil perambahan hutan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 20 Januari 2018.

Kata Suwalto, di sekitar lokasi temuan gelondongan kayu, ikut diamankan mesin pemotong kayu atau sawmill dan belasan batang kayu lainnya tanpa izin. Saat ini, lokasi sawmill itu sudah diberi garis polisi (police line) dan dijaga ketat anggota Polsek Langkahan.

“Kita sedang berkoordinasi dengan pihak kehutanan terkait asal kayu di sawmill itu. Sejauh ini tiga orang kita amankan dan masih diperiksa sebagai saksi. Jika memang nantinya pihak kehutanan menyatakan kayu itu dari hutan lindung, maka status ketiganya akan kita tingkatkan lagi,” pungkas Kompol Suwalto.

Pantauan di lokasi, ada beberapa titik sawmill yang diberi police line di Gampong Leubok Pusaka, bahkan satu di antaranya berada di kawasan pemukiman penduduk. Di lokasi juga terlihat sejumlah anak bermain di atas tumpukan kayu.

Di lokasi terlihat Waka Polres Aceh Utara Kompol Suwalto, Kabag Ops Kompol Edwin Aldro, Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Rezki Kholiddiansyah, dan puluhan anggota bersenjata lengkap.[]