LHOKSEUMAWE – Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan pengiriman 3 Kg sabu-sabu dalam bungkusan teh yang disimpan dalam kardus berisi jeruk dari sebuah bus angkutan umum, Senin, 24 April 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga berhasil menangkap dua tersangka dari sebuah lokasi di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam siaran persnya, Rabu, 26 April 2017 menjelaskan, setelah mendapatkan barang bukti paket dari bus yang sedang menuju ke Medan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.
Pada paket sabu itu tidak tertera nama pengirim, tapi ada nomor tujuan pengiriman, itu kita jadikan petunjuk untuk mengungkap para tersangka yaitu SF (27), dibekuk di Kompleks Vila Setia Budi Abadi I, Blok B, Medan Sunggal. Satu tersangka lagi MA (34) ditangkap petugas di Jalan Bonjol, Kota Binjai, kata Hendri.
Saat ini, lanjut Kapolres, Sat Narkoba sedang melakukan pengembangkan kasus untuk mengungkap pemilik dari barang haram itu. Kedua tersangka asal Aceh, hanya saat ini berdomisili di Medan.
Kita duga mereka adalah jaringan narkoba internasional, kata Hendri yang didamping Kasat Narkoba AKP Muktar.
Hendri mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kegiatan peredaran sabu di kawasan Lhokseumawe ke pihaknya. Menurutnya pihak kepolisian akan sulit mengungkap peredaran barang haram tersebut tanpa adanya bantuan dari masyarakat.[]


