BANDA ACEH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH Warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dia ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” ungkap Reza Gunawan, Senin, 15 November 2021.

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Pelapor atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya. Sementara NH dilapor ke Polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.

“Sekitar seminggu lalu kami dipanggil penyidik dan diberitahu perkembangan hasil penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Alhamdulillah pelaku kini sudah ditahan, meski upaya agar uang kami bisa dikembalikan oleh pelaku saat ini belum dilakukan oleh pelaku,” ungkap Reza.

Selain menetapkan NH sebagai tersangka dan menahannya, anggota PWI Aceh ini juga berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya, yakni oknum petugas bank yang menerima berkas kepengurusan kredit rumah yang diajukan ke salah satu bank syariah nasional di Aceh.

Kasus itu berawal pada pertengahan April 2021 silam, CZ yang merupakan marketing penjualan rumah kredit itu, menghubungi dirinya menawarkan rumah kredit yang beralamat di kawasan Lamgapang. “Karena melihat foto rumahnya bagus dan dia mengatakan DP-nya bisa dicicil dan iurannya juga tidak terlalu mahal, saya tertarik untuk melihat rumah itu,” tambah Reza.

Selanjutnya, kata Reza, CZ melaporkan hal itu ke atasannya NH, yang kemudian NH mengirimkan nomor kontak rekannya yang merupakan pemegang kunci rumah untuk melihat langsung kondisi rumah itu ke lokasi.

“Hari itu saya langsung lihat rumahnya ke lokasi. Jadi tidak ada hal yang mencurigakan, karena diperkenankan untuk melihat masuk ke dalam rumah. Kemudian setelah saya cek kondisi rumah, saya menghubungi NH dan mengatakan setuju untuk mengajukan permohonan kredit dan menyiapkan panjarnya Rp10 juta,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Reza, selang beberapa hari setelah menyiapkan berkas, dia menemui NH untuk menyerahkan berkas kepengurusan rumah kredit tersebut beserta panjar yang diminta NH.

“Di situ dia mengaku tidak memiliki kantor, karena dia mengurus ini secara pribadi, dan rumah yang akan dikreditkan itu juga katanya milik dari kerabatnya yang mendapat jatah rumah atas kepemilikan tanah yang dijual ke developer. Karena tidak bisa menunjukkan alamat kantor, NH menujukkan kediaman pribadinnya di kawasan Kampung Keuramat agar saya tidak ragu,” ungkap Reza lagi.

Reza awalnya tidak ragu, karena NH yang berprofesi sebagai dosen dan pernah mengajar di kampus tempat istrinya mengajar, meski sekarang sudah pindah ke kampus lain. Selain itu yang menawarkan rumah itu juga alumni mahasiswa di kampus istrinya mengajar.

Setelah menerima berkas pengajuan kredit, lanjut Reza, kemudian NH melakukan kepengurusan ke salah satu bank syariah yang berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

“Janjinya hari itu kami masukin berkas sama-sama ke bank, tapi dia akhirnya pergi sendiri lalu kirim foto berkasnya sudah diterima staf bank bagian kredit dan NH minta sisa DP yang harus saya lunaskan sekitar Rp40 juta lagi,” tambah Reza.

Karena tidak sesuai kesepakatan, Reza meminta agar dipertemukan dengan staf bank tersebut. Esoknya ia dan NH ke Bank itu dan menemui staf bagian kreditnya. Ketika dia keluar ruang kerjanya dan temui kami di ruang tunggu lantai dua bank, pegawai bagian kredit itu terlihat di tangannya memegang berkas milik Reza dan istrinya.

Petugas bank tersebut mengatakan berkasnya sudah diterima untuk ditindaklanjuti proses kepengurusan kredit. Dia lalu menanyakan soal DP rumah yang harus diselesaikan Reza sebagai syarat kepengurusan kredit.

“Di situ saya yakin karena sudah dapat penjelasan staf bank dan diperlihatkan berkas-berkas saya sudah diterima pihak bank. Setelah itu, langsung saat itu juga saya lunaskan sisa DP Rp40 yang diminta NH dan dibuatkan kwitansi baru dengan nominal Rp50 juta langsung di ruang tunggu bank itu, makanya nggak ada kecurigaan dari saya,” sambung Reza.

Tapi Reza mengaku tidak ingat lagi nama staf bagian kredit bank itu, karena kejadiannya pada bulan April lalu. “Yang jelas hari itu dia mengenakan gantungan ID Card yang menunjukkan dia merupakan staf bank itu,” ungkap Reza.

Selang beberapa bulan, lanjut Reza, kepengurusan rumah itu tidak kunjung ada jawaban dari bank maupun NH. Setelah terus diminta penjelasan, akhirnya pada akhir September kemarin NH mengaku berkas kepengurusan kredit rumah sudah disetujui bank.

“Dia menyodorkan surat SP3K (surat penegasan persetujuan pembiayaan kredit) berlogo bank. Di situ tertera iuran per bulan yang nantinya harus saya setor dan jumlah biaya akad yang harus saya bayar. Hari itu, saya serahkan lagi ke dia uang Rp5 juta untuk biaya proses akad dan operasional dia untuk kepengurusan kredit. Yang janggal di situ dan saya mulai ragu, saya diminta teken surat berlogo bank, tapi tidak ada satupun nama petugas bank atau pihak lain yang ikut meneken surat itu. Meski mulai ragu, saya tetap teken dan serahkan biaya akad karena untuk pegangan tambahan bukti jika dia memang melakukan penipuan nantinya,” jelas Reza lagi.

Selang seminggu kemudian, lanjut Reza, NH kemudian mengrimkan jadwal akad ke bank, dimana jadwal akad tersebut akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2021. “Di jadwal itu juga tidak ada logo bank dan saya juga pertanyakan ke dia. Dia beralasan itu data rekapan dia, dari data yang dikirimkan pihak bank. Dia ngakunya cuma rekap nama-nama yang mengurus kredit melalui dia,” jelas Reza.

Akhirnya pada 15 Oktober kemarin, lanjut Reza, dia bersama istrinya pergi ke bank untuk melaksanakan proses akad yang telah dijadwalkan. Namun, NH saat itu sudah tidak lagi bisa dihubungi, karena handphonenya telah dimatikan.

Reza akhirnya menemui kepala bagian kredit bank tersebut. Dari penjelasan dia, ternyata pihak bank tidak menerima berkas apapun atas nama Reza maupun istrinya. Ketika Reza mengatakan ada oknum staf bank yang terima berkas, dia mengatakan bisa jadi itu bukan pegawai bank dan dia bisa saja merupakan teman dari pelaku.

“Saya jelaskan lagi soal dia pakai tanda pengenal bank dan keluar dari salah satu ruang bank, kan tidak mungkin orang luar bisa bebas di ruang kerja bank. Akhirnya kepala bagian kredit itu mengatakan akan mencoba menelusuri siapa oknum staf yang menerima berkas dan melakukan kepengurusan kredit rumah tersebut,” tambahnya.

Namun kepala bagian kredit bank tersebut, memastikan bahwa Reza sudah ditipu karena salinan surat SP3K yang dia tunjukkan tidak sesuai (dipalsukan) dengan model yang dikeluarkan pihak bank, serta tidak tertera nama petugas bank yang ikut menandatangani surat itu.

Setelah mendapat penjelasan pihak bank, Reza kemudian bergerak menuju rumah NH yang beralamat di kawasan Kampung Keuramat Banda Aceh. Namun, NH yang tidak bisa lagi dihubungi itu juga tidak berada di rumah.

Kepada Reza suami NH menjelaskan bahwa persoalan yang dilakukan istrinya, Reza bukan korban pertama, ada beberapa orang juga pernah datang ke rumah dia dengan kasus yang sama. Suami pelaku mengakui kesalahan yang dilakukan istrinya dan meminta waktu dua bulan dengan jaminan motor untuk pengembalian uang milik Reza.

Karena tidak ada kejelasan pengembalian uang dari pihak keluarga NH, Reza bersama istrinya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh atas kasus penipuan.

“Saya berharap meski pelaku sudah ditetapkan tersangka, uang saya itu bisa dikembalikan, karena uang itu juga merupakan pinjaman yang diberikan abang ipar saya, dengan tujuan agar saya bisa memiliki rumah dan tidak lagi menyewa setiap tahunnya. Saya sangat berharap pihak kepolisian juga dapat mengupayakan agar pelaku dapat mengembalikan uang saya,” harap Reza. []