SUKA MAKMUE Penyidik Polres Nagan Raya menahan salah seroang tersangka kasus dugaan penyelewengan beras rakyat miskin (raskin). Tersangka berinisial BT merupakan pegawai negeri sipil di Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi, S.H., M.H., Kamis, 4 Mei 2017 mengatakan, akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara mencapai Rp929 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Pelaku diperkirakan menyelewengkan sekitar 3,5 ton raskin tahun anggaran 2014-2015 yang dijual kepada para penampung di Nagan Raya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Mirwazi.
Mirwazi menjelaskan, BT berperan sebagai penyalur raskin di Kecamatan Darul Makmuer. “(Berkas) perkara korupsi raskin dengan tersangka BT sudah P21 (lengkap), dan ditahan agar tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
“Tersangka BT dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Mirwazi lagi.
Kapolres menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus penyelewangan 3,5 ton raskin yang merupakan jatah masyarakat miskin di 40 gampong di Kecamatan Darul Makmuer.[]


