BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di-back-up personel Brimob Polda Aceh mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Rabu, 2 Februari 2022.
Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, menangkap 11 orang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan mengamankan dua ekskavator.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan persnya, Kamis (3/2), mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang – Meulaboh, tepatnya di pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 orang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di dua lokasi tersebut berupa dua alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah dimasukkan dalam plastik bening.
Saat ini semua tersangka dan alat bukti diamankan di Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” kata Winardy.[](ril)




