LHOKSUKON – Massa mengatasnamakan Gerakan Penuntut Keadilan (GPK) Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi menolak pemaksaan vaksin Covid-19 bagi siswa, santri, dan masyarakat umum, di depan gedung DPRK Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 3 Februari 2022.
Pantauan portalsatu.com/, massa hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRK. Terlihat pintu pagar kantor wakil rakyat itu ditutup rapat, dirantai dan menggunakan kunci gembok. Aksi massa tersebut dikawal personel Polres Aceh Utara. Namun, tidak ada satu anggota dewan pun yang menyambut massa saat aksi itu.
“Poin utama yang disampaikan dalam aksi ini adalah agar tidak ada aturan vaksin menjadi syarat dalam segala hal. Artinya, sertifikat vaksin itu bukan syarat untuk administrasi negara, seperti persyaratan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sebagainya supaya itu tidak dijadikan sebagai syarat. Ini masalahnya masyarakat miskin di gampong sangat disayangkan jika begitu aturannya,” kata Tgk. Muslim At-Thahiri, koordinator aksi itu kepada para wartawan.
“Kita mohon agar Covid-19 ini jangan dibuat-buat. Kalau sengaja ada orang yang bermain covid ini, maka tunggu azab Allah SWT. Kita harap jangan ada yang bermain di sini, siapapun itu,” tambah Tgk. Muslim.
Tgk. Muslim menyatakan pihaknya menolak pemaksaan vaksin dan intimidasi bagi siswa, santri, dan masyarakat umum. GPK menolak vaksinasi menjadi syarat administrasi apapun, dan mengecam oknum yang menjadikan Covid-19 ladang bisnis.
“Mari berjuang menuntut hak-hak rakyat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujar Tgk. Muslim.
Menurut Tgk. Muslim, pihaknya sangat kecewa terhadap pimpinan DPRK yang tidak menerima massa aksi untuk masuk ke halaman gedung dewan. “Pada dasarnya memang mereka bersedia untuk beraudiensi dengan jumlah peserta aksi enam orang, sedangkan lainnya tidak diperkenankan masuk ke pekarangan kantor DPRK. Kita menilai anggota dewan telah mengabaikan aspirasi rakyat,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, saat dikonfirmasi mengatakan pada prinsipnya dewan menyambut baik aspirasi yang disampaikan itu. Bersadasarkan surat yang diterima sebelumnya dari elemen masyarakat itu, kata dia, mereka meminta kepada DPRK untuk beraudiensi. Bahkan sudah hadir juga dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Aceh Utara untuk menyambut perwakilan massa itu di kantor dewan. Namun, ternyata massa menggelar aksi di depan gedung DPRK.
“Kita pun sudah berbincang bersama dinas terkait bahwa tidak ada pemaksaan vaksin terhadap kalangan masyarakat. Sejauh ini tidak pernah melakukan pemaksaan, bahkan menyarankan untuk ikut vaksinasi secara sukarela,” ujar Hendra.[]





