LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, Rabu 13 Januari 2021.

Penangkapan dilakukan berawal dari razia yang dilakukan petugas Lapas, yang  menemukan kantong plastik  berisikan narkotika jenis ganja. Kedua tersangka itu berinisial AD (47) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan MA (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari pihak Lapas Kelas II A Lhokseumawe bahwa di dalam Lapas telah diamankan dua orang napi yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Barang bukti ditemukan dari tersangka AD berupa satu kantong plastik warna merah yang berisikan ganja, kemudian juga ditemukan satu kantong plastik warna pink yang di dalamnya juga berisi narkotika jenis ganja, serta satu kantong plastik warna biru berisikan narkotika jenis yang sama.

“Barang bukti lainnya juga ada satu buah kotak rokok yang isinya 15 bungkus atau ganja yang dibalut dengan kertas buku warna putih, dan satu buah kotak warna kuning berbentuk bulat berisikan narkotika jenis ganja 35 bungkus dibalut kertas buku. Itu ditemukan di Lapas ketika petugas melakukan razia,” kata Eko Hartanto, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 15 Januari 2021.

Eko menambahkan, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diduga diperoleh dari tersangka berinisal M yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap M. Saat itu, barang bukti ganja dimasukkan tersangka M ke dalam plastik berisi pakaian yang diberikan kepada tersangka MA, dan setelah diambil kemudian MA menyerahkan kepada tersangka AD dengan upah yang diberikan AD terhadap tersangka MA senilai Rp 200 ribu.

“Tujuan tersangka AD bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut untuk diperjualbelikan kembali di dalam Lapas Lhokseumawe. Untuk status kedua tersangka (AD dan MA) saat ini dalam tahap penyidikan. Perlu diketahui bahwa keduanya saat ini merupakan narapidana dalam kasus narkotika golongan 1, yang sedang menjalani masa tahanan 10 tahun untuk tersangka AD, dan tersangka MA selama 7 tahun di Lapas Kelas II A Lhokseumawe,” ungkap Eko Hartanto.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114  dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka M yang masih DPO untuk dapat dilakukan penangkapan.

Sementara itu, tersangka AD dan MA saat ditanyakan, keduanya mengakui perbuatannya itu ketika di dalam Lapas. Barang haram itu diterima dari M.[]