LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka penggelapan sepeda motor. Keduanya berinisial Z (39), dan S, warga Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian, Senin, 3 September 2018, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Dua pria bersinisial Z dan S mengaku debt collector perusahaan PT Adira Kota Lhokseumawe, melakukan penarikan paksa satu sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dari korban bernama Maimunah.

“Kejadian itu di Jalan Medan-Banda Aceh, seputaran Kandang, Kecamatan Muara Dua,  Sabtu, 18 Agustus 2018, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan sehingga pada 29 Agustus 2018 dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut,” kata Riski Adrian saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Riski melanjutkan, hasil pengembangan pemeriksaan diketahui kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan terhadap sepeda motor dari warga yang menunggak kredit. Namun, kata dia, mereka tidak menyerahkan sepeda motor itu kepada perusahaan bersangkutan, tapi malah menggadaikan dan menjualnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka menggadaikan serta menjual sepeda motor itu untuk menghasilkan uang. Tersangka sebelumnya mempunyai data-data sepeda motor yang menunggak kredit, sehingga kedua tersangka mengetahui sepeda motor mana saja yang menunggak kredit,” ungkap Riski.

Riski menyebutkan, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor jenis Honda Vixion warna hitam dengan nomor mesin 3C1-564865, satu sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam nomor mesin KF1E2064412, satu sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna merah nomor mesin JFJ1E-1020713.

Ada juga satu Honda Supra X 125 warna hitam nomor mesin JB91E-3533244, satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nomor mesin JFB1E-1292387, satu sepeda motor jenis Suzuki Satria F nomor mesin G420-ID265469, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nomor mesin JFZ1E-2341715, dan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam nomor mesin 14D-636763.

“Kita mengimbau bagi masyarakat pemilik sepeda motor tersebut agar datang ke Polres Lhokseumawe untuk berkoordinasi dengan penyidik guna penyelesaian kenderaan dimaksud,” ujar Riski Adrian.[]