Takengon – Polisi menangkap empat tersangkat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah DJ, 24 tahun, WN, 20 tahun, AD, 22 tahun dan IH, 24 tahun.
Keempat tersangka diduga telah mencabuli dan melakukan pelecehan seksual terhadap ST dan ND yang masih di bawah umur. Pelaku dan korban adalah warga Takengon.
“Berdasarkan hasil visum, korban sudah mendapat pelecehan seksual,” kata Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra ditemui di ruang kerjanya, Senin, 21 Maret 2016.
Boby meyebut pelecehan seksual itu terjadi di kediaman tersangka WN pada Senin, 29 Febreuari 2016, dinihari.
Menurut keterangan korban, kata dia, kejadian bermula saat korban minta bantuan tersangka DJ untuk mencari tempat bermalam karena sudah larut malam di Takengon dan enggan untuk kembali ke rumah.
Tersangka DJ, menurut Boby, menawarkan rumah tersangka WN selaku kerabatnya untuk dijadikan tempat bermalam korban. Disanalah tindak pelecehan seksual terjadi.
Boby menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan lanjutan dari saksi-saksi dan korban. Kata dia, para tersangka diduga melanggar UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka diterancam mendapat hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.[]

