BANDA ACEH – Kepolisian Resort (Polres) Langsa mengamankan satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera asing di Kuala Langsa, Langsa, Sabtu, 20 Januari 2018 malam. Kapal tersebut diduga mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap satu unit kapal KIA (Kapal Ikan Asing) oleh Kapal KP TAKA-3010 Baharkam Polri BKO Polda Aceh, di Kuala Langsa, Kota Langsa,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Pol Air Iptu Zulkifli, Minggu, 21 Januari 2018.
Zulkifli mengatakan penangkapan kapal PKFB 1108 dengan tanda selar GT 52.2 itu dilakukan saat KP TAKA-3010 melaksanakan patroli perbatasan sekira pukul 04.00 WIB. Kapal patroli kemudian mendeteksi adanya satu unit kapal ikan asing sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Saat disergap, kapal asing tersebut sempat melawan dengan berusaha kabur dan tidak mau berhenti, meski telah diberikan tembakan peringatan oleh petugas. Setelah lebih kurang hampir dua jam melakukan pengejaran, anggota KP TAKA akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut sekira pukul 06.00 WIB dan melakukan pemeriksaan.
“Terdapat 5 orang anak buah kapal beserta nahkoda atas nama Yot Saeoueng,” katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari kapal itu di antaranya, ikan campur sebanyak 300 kg, dokumen, Kapal PKFB 1108 No GT 52.2 berbendera Malaysia, pasport 4 buah, jaring troll, dan seaman book.
Sementara para awak kapal yang dibekuk adalah Yot alias Saeoueng, 47 tahun, seorang nahkoda asal Thailand, kemudian Shninats alias Homkamol, 31 tahun, asal Thailand, Aye Ko Ko, 35 tahun, asal Myanmar, Than Oo, 31 tahun, asal Thailand, dan satu orang tanpa paspor, yakni Ney Chau, 22 tahun, asal Myanmar.
Kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI jo pasal 27 (2) NO 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Untuk saat ini ABK dan barang bukti telah diamankan oleh Baharkam Mabes Polri,” katanya.[]



