LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe menangkap lima orang yang diduga terlibat ganja dan sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Meunasah Blang, Kandang Muara Dua dan Gampong Kuta Blang, Banda Sakti.

Awalnya, Satuan  Reserse Narkoba menangkap dua tersangka pemilik sabu di sebuah rumah di Dusun Lhok Jeumpet, Gampong  Meunasah Blang Kandang,  Kecamatan Muara Dua, 14 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka berinisial SA (20) dan AZ (23), warga setempat.

“Kita tangkap SA dan AZ dengan barang bukti sabu seberat 11,77 gram yang sudah dipisah dalam paket besar dan kecil. Barang bukti tersebut hendak dijual ke pemakai,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan kepada portalsatu.com, Jumat, 16 Juni 2017.

Ahzan melanjutkan, tim Star kemudian menangkap tiga tersangka pengguna ganja di Lorong Kamboja, Kuta Blang, 15 Juni 2017 dini hari. Tersangka berinisial RD (24), warga setempat, F (28), warga Desa Teumpok Teureundam, dan  A (39), warga Dusun  Kutakrueng desa setempat.

“Tim Star yang melakukan patroli di jalan raya masuk ke arah Jalan Kamboja, saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, sebuah mobil yang ditumpangi ketiganya berpapasan dengan patroli tim. Karena curiga tim menghentikan mobil tersebut dan menggeledah, hasilnya ditemukan satu bungkus ganja di saku celana tersangka A,” kata Ahzan.

“Kita juga sita mobil Toyota Fortuner putih BG 47 EK, dan ketiganya kita serahkan ke Satuan Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.[]