LHOKSEUMAWE — Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan hak atas tanah aset milik negara eksproyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) seluas 1.680 meter persegi di wilayah Kota Lhokseumawe.
Perkara tersebut terjadi pada rentang 2017 hingga 2018. Penyidik menetapkan Ju (61) sebagai tersangka. Ju diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Lhokseumawe periode 2015–2020.
Ju ditangkap pada 24 September 2026, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/07/II/RES.3.3/2026/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 5 Oktober 2026, mengatakan perkara ini berkaitan dengan aset eks-proyek PPK di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Aset tersebut sebelumnya dikelola oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.
Menurut Ahzan, berdasarkan dokumen yang diterbitkan dalam rangka penanganan perkara, penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses peralihan hak atas tanah yang merupakan aset milik negara tersebut. Dalam daftar barang bukti, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan status dan proses peralihan aset.
Di antaranya, Daftar Inventaris Kekayaan Negara Gedung Kantor Eks-Proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, beserta dokumen lain terkait aset Barang Milik Negara.
Ahzan menyebut tim penyidik juga menyita Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Aceh Nomor: Skep/17/01.00-E/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengangkatan Ju sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Lhokseumawe periode 2015–2020.
“Perkara adanya surat permohonan sertifikat atas tanah eks-Proyek PPK yang diajukan Ju kepada Badan Pertanahan Kota Lhokseumawe pada 21 Desember 2016. Selanjutnya, terdapat surat permohonan pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 308 atas nama Dekopinda Lhokseumawe. Permohonan tersebut diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe pada 10 Juli 2018,” kata Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, dan Kasat Reskrim AKP Bustani.
Ahzan menambahkan, dalam daftar barang bukti pihaknya turut mengamankan Sertifikat HGB 308, HGB 309, HGB 310 dan HGB 311. Juga terdapat dokumen Akta Jual Beli/peralihan hak atas keempat sertifikat HGB itu dari atas nama Dekopinda Lhokseumawe kepada pihak lain. Selain itu, penyidik menyita print out rekening koran Dekopinda Lhokseumawe periode Januari hingga Desember 2018 sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dugaan penyalahgunaan aset negara itu dialihkan dan diperjualbelikan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.113.200.000. Tersangka diduga merekayasa sejumlah dokumen, sehingga tanah dan bangunan yang merupakan aset eksproyek PPK kemudian diterbitkan sertifikat atas nama Dekopinda Lhokseumawe,” ungkap Ahzan.
Ahzan menambahkan bahwa pada 17 Juli 2018 sertifikat itu dipecah oleh tersangka Ju menjadi tiga bagian, yakni SHGB Nomor 309, SHGB Nomor 310, dan SHGB Nomor 311. Kemudian, ketiga sertifikat dimaksud dialihkan melalui transaksi jual beli. Untuk SHGB Nomor 308 dialihkan kepada seseorang berinisial Ba. Sedangkan SHGB Nomor 309 dialihkan kepada Ta, SHGB Nomor 310 dan 311 kepada He.
“Proses peralihan ini diduga menggunakan dokumen palsu, yaitu surat persetujuan dan kuasa penjualan aset dari pihak Dekopin Pusat, Dekopinwil Aceh, dan Dekopinda Lhokseumawe. Dari transaksi penjualan aset itu, uang yang diperoleh atau dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi Ju,” ujar Ahzan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim AKP Bustani, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai unsur, yakni pihak Kemenkop UKM RI 2 orang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, BPN Kota Lhokseumawe sebanyak 13 orang, Notaris 2 orang, pembeli tanah, Dekopin Pusat 1 orang, Dekopinwil 2 orang, Dekopinda Lhokseumawe 9 orang.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli auditor dari BPKP Provinsi Aceh, penyitaan barang bukti. BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp1,113 miliar,” kata Bustani.
Bustani menyebut tersangka Ju dikenakan Pasal 603 Juncto Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.[]






