SUKA MAKMUE – Polisi menangkap BTR, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor BPBD Nagan Raya di Gampong Purwodadi, Kecamatan Kuala, Sabtu, 14 Januari 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. Pria berusia 55 tahun tersebut digari petugas karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, kepada portalsatu.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, BTR ditangkap di sebuah tempat saat sedang berlangsungnya sebuah acara. “Saat kita amankan yang bersangkutan sedang menggunakan narkoba jenis ganja,” kata Mirwazi, Sabtu siang.
Penangkapan BTR dilakukan setelah mendapat informasi adanya pengguna narkoba di sebuah acara karaoke. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkusan kecil berisi ganja siap pakai yang disembunyikan di bawah jok mobil dan di laci bawah stir.
“Kita juga turut mengamankan satu unit handphone merk Nokia dan satu unit mobil jenis Escudo. Untuk saat ini, BTR sendiri sudah kita amankan guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.[]


