KUTACANE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (57), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. S ditangkap di salah satu desa di Agara, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan penangkapan terhadap S berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/V/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh, tanggal 3 Mei 2024.

"Pelaku itu ditangkap tim Resmob Satreskrim atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di Aceh Tenggara," kata Bagus Pribadi kepada portalsatu.com/, Senin (6/5).

Menurut Bagus, perbuatan itu dilakukan S terhadap korban lebih satu kali, terakhir pada Kamis (2/5), di salah satu lokasi di Agara.

Bagus menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari keluarga korban, tim Resmob langsung mengamankan S di rumahnya di Agara.

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agara guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.[](Supardi)