BANDA ACEH – Personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil menangkap tersangka pembobol rumah warga Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, setelah hampir tiga bulan berlalu kasus tersebut. Tersangka berinisial WZ (30), warga Gampong Blang Oi, Banda Aceh, dibekuk di Gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar, Minggu, 3 Mei 2020, malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, S.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, S.IK., M.H., Senin, 4 Mei 2020, mengatakan penangkapan tersangka WZ menindaklanjuti laporan pengaduan Venni Anggraini (23), ibu rumah tangga di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru ke Polresta, 27 Februari 2020. 

AKP Taufiq menjelaskan, WZ membobol rumah Venni saat korban tidak berada di tempat. Ketika korban pulang, melihat pintu depan terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian mengecek barang berharga miliknya dan ternyata telah hilang dibawa lari WZ. “Barang berharga itu berupa perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih, satu handphone serta satu tabung gas 3 kilogram,” ujarnya.

Menurut AKP Taufiq, setelah menerima laporan dan meminta keterangan korban dan saksi lainnya, tim dipimpin Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk., melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Kami sempat terkendala dengan ciri-ciri pelaku. Namun, Alhamdulillah, berkat kegigihan personel, pelaku berhasil dibekuk, Minggu (3/5) malam, di Gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir tiga bulan, ini tidak menyurut semangat personel dalam mengungkap kasus itu,” tutur AKP Taufiq didampingi Ipda Krisna Nanda Aufa. 

Saat ini tersangka WZ bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[](Khairul Anwar)