SUBULUSSALAM – Personel Polres Aceh Singkil menangkap warga Desa Sianjo-Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil berinisial AP alias Iw, 24 tahun, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat, 19 Januari 2018, sekitar pukul 21:30 WIB. Pria itu ditangkap di belakang Pajak Rimo, Desa Sianjo-Anjo.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliardin, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa kepada portalsatu.com/, Sabtu, 20 Januari 2018, mengatakan, hasil penggeledahan terhadap tersangka AP, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sedang dan kecil jenis sabu seberat 2,48 gram. Barang bukti (BB) lainnya satu handphone merek Nokia warna biru dan satu sepeda motor Honda Beat putih nomor polisi BL 3481 RM.

Mustafa menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat diperoleh polisi sekitar pukul 20:00 WIB, bahwa di kawasan itu sering terjadi jual beli sabu. Personel Satres Narkoba Polres Aceh Singkil kemudian bergerak menuju lokasi, dan melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sehingga ditangkap untuk diperiksa.

“Setelah digeledah polisi menemukan satu paket sabu di kantong depan baju tersangka AP,” kata Mustafa.

Mustafa menambahkan, petugas juga menggeledah sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dan ditemukan enam paket sabu di dalam bagasi sepeda motor itu.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mustafa.[]