LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit yang merugikan salah satu pengusaha kafe di Lhokseumawe mencapai Rp2.740.000.000 (Rp2,74 miliar).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa, 1 November 2022, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi dari SI (26), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang merupakan anak EI (56), pengusaha kafe yang menjadi korban penipuan.
Henki menyebut tim Satreskrim berhasil menangkap tersangka kasus itu berinisial F (53), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, di sebuah warung dalam kawasan Dewantara pada 10 September 2022.
Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transfer dilakukan korban kepada tersangka senilai Rp2,74 miliar. Jumlah uang yang ditransfer secara bertahap bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp150 juta. Turut disita dari tersangka, dua mobil jenis Brio dan Rush, satu sepeda motor, serta barang berharga lainnya yang diduga hasil penipuan tersebut.
“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp7 miliar,” kata Henki.
Henki menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal dari pertemuan tersangka F dengan korban EI terkait investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020 di salah satu warung dalam Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Keduanya sudah saling kenal sejak tahun 2010 silam.
“Saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis getah karet, dan akhirnya bangkrut, sehingga pelaku terutang kepada korban sebesar Rp380 juta. Tetapi saat mereka bertemu, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal, karena tersangka mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G, beralamat di Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Henki.
Menurut Henki, ketika itu tersangka mengiming-imingi korban bahwa apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan utangnya, dan menjanjikan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. “Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta. Selanjutnya, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui (komunikasi) via telepon, sehingga terjadi transfer dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp2 juta sampai yang tertinggi sebesar Rp150 juta,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, kata Henki, tersangka menggunakan tujuh nomor sim card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda, yaitu F (tersangka) sebagai orang yang dipercaya korban. Kemudian, R sebagai Direktur PT A (perusahaan sub ke PT G), W sebagai karyawan di PT G. Selanjutnya, Direktur PT Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan.
“Artinya, orang yang berbeda ini merupakan ulah tersangka yang menyamar sebagai orang lain, dengan menggunakan nomor telepon yang berbeda,” kata Henki.
“Dalam perjalanan waktu, korban curiga dan kemudian mengetahui telah tertipu, karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar, nyatanya tidak ada pencairan. Lalu, korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, yang ternyata hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar, kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” tuturnya.
Henki menyebut tersangka F dikenakan Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan, juncto Pasal 372 tentang penggelapan, juncto Pasal 64 yakni perbuatan berulang, dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kita mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, cek kembali kebenarannya. Sehingga tidak ada lagi korban penipuan berkedok investasi seperti ini,” ucap Henki.
Tersangka F kepada wartawan mengaku dirinya bersama korban sudah saling kenal sejak 2010 sebagai teman. “Modal yang selama ini saya minta kepada korban, saya pergunakan untuk membayar utang-utang di luar yang harus ditutupi,” ucap F.[]