JAKARTA – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mempresentasikan keterbukaan informasi di Aceh dalam acara Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Achmad Marzuki menyebutkan keterbukaan informasi di Provinsi Aceh telah dikelola dalam sebuah sistem yang dapat diperbaharui setiap saat. Pengelolaan sistem tersebut berada di bawah Dinas Kominfo Aceh.
“Misalkan untuk memperoleh data angka kasus Covid-19 di Aceh, teman-teman media dan masyarakat tinggal membuka website tersebut. Dengan begitu, informasi yang telah terdapat di dalamnya dapat dilihat secara langsung,” kata Pj Gubernur Aceh didampingi Kepala Diskominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc., M.A.
Dia menyebut Pemerintah Aceh juga terus melakukan pembenahan dengan menyediakan sub domain untuk 6.497 desa yang ada di Aceh. Sub domain tersebut untuk mempermudah masyakarat dalam mengetahui informasi publik yang disampaikan perangkat desa setempat.
“Makannya kita tekankan Bupati dan Wali Kota setempat agar sistem informasi gampong yang telah disediakan untuk diisi,” kata Achmad Marzuki.
Hal itu didukung pula dengan kerja sama antara Diskominfo Aceh dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong atau PMG, untuk mendorong pendamping desa agar mengisi sistem yang telah ada.
Achmad Marzuki menambahkan dukungan juga diberikan Pemerintah Aceh kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk melakukan persidangan sengketa, di Aula Kantor Diskominfo Aceh.
“Kita terus mengembangkan diri mulai dari tahun depan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Harapan-harapannya mana yang baik daerah lain kita belajar, kita terus perbaiki, kita sempurnakan, makin lama semakin baik, kita akan berusaha seperti itu,” ujarnya.[](rilis)