LHOKSEUMAWE – Petugas Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang warga yang menanam ganja di kawasan pedalaman di daerah perbukitan Alue Seumate, Gampong Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis, 12 Oktober 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, satu tersangka berhasil kabur dari penyergapan petugas.

Polisi berhasil menyita satu karung ganja siap panen dari pria berinisial A, 23 tahun. Selain itu, petugas juga menyita alat semprot dan beberapa barang bukti lainnya. 

Tersangka kepada polisi mengaku menanam ganja seluas 2 hektar di tiga titik, di lokasi perbukitan jauh dari pemukiman warga tersebut.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali yang langsung memimpin tim gabungan dari Sat Narkoba, Tim Intel dan satuan Sabhara ke lokasi menerangkan, keberadaan ladang ganja di kawasan Lancok sudah diketahui sehari sebelumnya.

“Sebelum tim pemusnah ganja kita kerahkan, ada tim kecil yang sebelumnya datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. Tim itulah yang akhirnya berhasil menangkap tersangka A yang sedang menyiram ganja. Seorang tersangka lain berhasil kabur dan sedang dikejar,” ujar Imam.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka ada dua titik kebun ganja lain yang ditanami sejak Juli lalu. Petugas pun dikerahkan untuk memusnahkan dua ladang ganja tersebut.

“Sebagian besar batang ganja yang siap panen itu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama tiga gubuk di tiga titik kebun tersebut, ada sekitar 100 personil gabungan yang ikut membantu memusnahkan tanaman haram itu,” kata Wakapolres.

Sementara sebagian sisa ganja dibawa ke Mapolres untuk barang bukti pemeriksaan perkara psikotropika. Pemusnahan berlangsung seharian, mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Imam juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan lahan kosong untuk menanam tumbuhan yang dapat merusak mental generasi muda.[]