LHOKSUKON – Tiga pria yang terlibat perampokan dua wanita karyawan Koperasi Kozero Aceh Raya di Gampong Meunasah Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Sabtu, 14 September 2019. Dalam kasus tersebut, satu tersangka perampokan lainnya masih buron.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Rskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 16 September 2019, menyebutkan, tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial JR (32) alias Riki yang ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Lalu, JM (43) dan SR (22), keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap di kawasan tersebut.

Seperti diketahui, kata Adhitya, Jumat (14/9) pagi, dua karyawan koperasi tersebut mengambil uang Rp 3,5 juta di ATM Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Setiba di depan koperasi, keduanya dihadang oleh dua pria, JR dan H. Tersangka menanyakan, “Apa yang kalian bawa, sabu ya?”

“Tersangka memeriksa paksa tas korbannya. Setelah diperiksa memang tidak ada sabu, karena tujuan mereka (tersangka) memang untuk mengambil uang yang barusan diambil korban di ATM. Setelah mengambil uang, salah satu tersangka mengacungkan pistol ke arah korban seraya mengambil handphone milik korban, kemudian keduanya melarikan diri menggunakan Honda Scoopy. Awalnya kita duga pistol itu senjata api, namun setelah kita dalami ternyata hanya senjata mainan,” ungkap Adhitya.

Usai mendapat laporan dari korban, lanjutnya, tim segera bergerak ke arah Pantonlabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/9) siang, pihaknya berhasil mengamankan JM.

“Tersangka JM itu merupakan otak pelaku. JM sudah mengetahui pergerakan uang dari koperasi tersebut, dia sudah mengamati aktivitas korban. Dia (JM) yang memerintahkan JR dan H untuk merampok korban. Pengembangan dari penangkapan JM, kita kembali mengamankan JR dan SR. Tersangka SR ini bertugas mengantarkan uang hasil rampokan dari JR untuk diserahkan ke JM. Untuk tersangka H sudah masuk DPO atau buron,” jelas Adhitya.

Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, handphone Oppo milik korban dan uang tunai Rp 150 ribu dari tersangka JM, serta sepucuk pistol mainan dari JR.

“Selain memburu keberadaan H, kita juga masih mencari barang bukti lainnya, berupa Honda Scoopy yang digunakan sebagai kendaraan untuk merampok korban, helm dan sebo atau penutup wajah,” ucap Adhitya.

Dia menambahkan, “Para tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 363 Jo 362 Jo Pasal 55, 56 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara”.

Sebelumnya diberitakan, dua karyawan Koperasi Kozero Aceh Raya dirampok dua pria tak dikenal di Gampong Meunasah Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat, 13 September 2019, sekitar pukul 06.10 WIB. Saat kejadian pelaku sempat menghadang korban dengan pistol.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri kepada portalsatu.com mengatakan, dua korban yaitu,Siti Umi Rohani (23) asal Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dan temannya, Midu Novia Siborok (24) asal Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

“Kita sudah menerima laporan dari korban. Diceritakan, pukul 06.05 WIB tadi (Jumat) kedua korban berangkat dari tempat tinggalnya di Gampong Rawang Itek menggunakan sepeda motor Revo menuju ATM BRI. Mereka menarik uang tunai Rp 3,5 juta,” ujar Zulfitri. []