TAKENGON Polres Aceh Tengah menemukan 10 kilogram ganja di loket salah satu jasa angkutan umum terminal Paya Ilang Kota Takengon, Rabu, 19 Juli 2017, malam. Polisi juga mengamankan lima pemuda yang diduga pemilik barang haram itu.
Mereka adalah Hp, asal Indramayu yang bekerja pada salah satu pabrik kopi di Kecamatan Bebesen, Rk, Ww, Iw serta Ab, warga Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Sastra Wijaya, Kamis, 20 Juli 2017 menjelaskan, 10 kilogram ganja itu diketahui setelah mendapat laporan dari masayrakat.
Sastra menyebutkan, awalnya 10 kilogram ganja itu diduga hendak dikirim ke Semarang, Jawa Tengah oleh pemiliknya. Lantas barang tersebut tertinggal di loket jasa angkutan umum saat dititip pemiliknya.
Menurut Sastra, merasa curiga dengan keberadaan barang itu, pemilik jasa angkutan umum membuka bungkusan ganja itu yang telah dipaket menggunakan kotak. Isi kotak itu, katanya, selain ganja juga sejumlah bungkusan kopi.
Setelah kita cek, benar paket itu berisikan ganja, kemudian kita telusuri pengirim dan akhirnya kita amankan lima pemuda yang kita duga sebagai pemilik barang itu, kata Sastra.
Sastra mengatakan, kelima pemuda itu diamankan di Polsek Kebayakan untuk pemeriksaan. Ia turut mengimbau agar orang tua terus memantau anak-anaknya guna terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, kata Sastra, saat ini Aceh Tengah sudah menjadi salah satu wilayah transit peredaran narkoba.[]



