LHOKSUKON – Mus, tersangka kepemilikan 2 kilogram sabu asal Trienggadeng, Pidie Jaya, sempat mengelabui iparnya untuk menyopir mobil Honda Accord yang digunakan mengangkut narkoba tersebut. Mus berdalih mobil itu akan dijual dan ditunggu pembeli di Bireuen.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kepada portalsatu.com usai konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 10 Februari 2017. Pengakuan tersangka, istri dan iparnya yang turut serta dalam mobil tidak tahu tentang keberadaan 2 kg sabu tersebut.

“Kata tersangka Mus, istrinya tidak tahu-menahu soal sabu itu. Demikian juga dengan iparnya, Yul. Kepada Yul, tersangka Mus minta tolong menyopir mobil ke Bireuen karena sudah laku ada yang mau beli Rp45 juta. Tersangka juga mengaku kala itu tidak sanggup lagi menyetir karena lelah. Yul naik ke mobil tersangka dari SPBU Pantonlabu,” ujarnya.

Soeharto menambahkan, dalam pemeriksaan urine, Yul positif narkoba, sedangkan istri tersangka negatif.

“Meski positif narkoba, Yul tidak bisa kita tahan, mengingat tidak ada barang bukti. Selain itu ia memakai narkoba jauh-jauh hari sebelum penangkapan sabu 2 kg. Dalam kasus ini Yul dan istri tersangka berstatus saksi. Keduanya telah dipulangkan sejak kemarin (Kamis),” pungkas Soeharto.

Diberitakan sebelumnya, Mus, 39 tahun, warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, ditangkap saat razia di depan Polres Aceh Utara, Selasa, 7 Februari 2017, dini hari. Turut disita barang bukti 2 kg sabu yang dibawa dengan mobil Honda Accord merah BK 1077 KS.

Saat ditangkap, tersangka duduk di bangku penumpang bagian depan. Sementara mobil disopiri Yul, 41 tahun, Pidie Jaya. Di bangku belakang duduk Yat, 37 tahun (istri Mus) bersama tiga anaknya.[]