SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil resmi menetapkan LN alias LO, 45 tahun, penduduk Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

“Dia kita tahan, statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Riskian Miliardin, SIK, kepada portalsatu.com, Minggu, 18 Desember 2016.

Hal itu disampaikan Kapolres menjawab pertanyaaan wartawan, terkait perkembangan kasus LO setelah memposting kalimat berbau SARA di halaman akun facebook miliknys. Ulah tersangka telah menimbulkan kemarahan umat Islam di Kota Subulussalam.

Kapolres menjelaskan dalam proses penyidikan tersangka mengaku postingan itu dilakukan oleh salah seorang keponakannya. Namun saat ditanya siapa nama anak tersebut, pelaku tidak memberitahu kepada penyidik.

Sementara pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait nama dan alamat anak yang dimaksud, untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikan LO di hadapan penyidik.

“Saat diperiksa dia mengaku postingan itu dibuat oleh keponakannya. Namun saat kita tanya siapa nama anak itu, LO tidak bersedia menyebutkan identitas anak tersebut,” kata Kapolres.

LO bahkan mengaku keponakannya sudah tidak lagi berada di Subulussalam karena sudah berangkat ke Jakarta.

“Saat diminta untuk memberitahu di mana alamatnya, dijawab sudah disuruh pergi ke Jakarta,” ungkap Miliardin, sambil menambahkan saat ini LO telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil.[]