LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, berinisial MN (44), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di gampong tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, saat konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026, mengatakan penetapan tersangka MN itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tanggal 13 Agustus 2025. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, bersumber dari APBN total mencapai Rp2.102.561.000.
“Saat menjabat sebagai keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya, menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif),” kata Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani.
Menurut Ahzan, berdasarkan hasil audit dana desa itu tahun anggaran (TA) 2020 ditemukan kerugian negara senilai Rp120.564.296; TA 2021 Rp140.980.292; TA 2022 Rp368.167.477. “Termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak”.
Dengan demikian, kata Ahzan, total kerugian keuangan negara dari TA 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.
“Dana desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi DD, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan DD tersebut,” ungkap Ahzan.
Ahzan menyebut tersangka MN dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]




