LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka berinisial S dan MS terkait kasus peredaran obat-obatan ilegal jenis tramadol. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa, 3 Februari 2026.
Tersangka S, warga Kecamatan Muara Batu, dan MS, warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe. Barang bukti diamankan polisi sebanyak 500 butir pil tramadol.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dikonfirmasi wartawan kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP, Ahzan, di Mapolres, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Bikin Laporan Dibegal, Polisi Amankan Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Gaji Relawan
Ahzan membenarkan tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap sumber pengiriman barang (tramadol) dari luar Aceh. Juga mendalami peran mereka dan produksinya di mana serta distribusinya lewat apa, hingga barang tersebut bisa sampai ke Aceh. Namun, berdasarkan keterangan awal dari tersangka bahwa itu didapatkan dari pulau Jawa,” kata Ahzan.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, menjelaskan pengungkapan kasus ini butuh ketelitian dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk profiling terkait alur pengiriman atau pemasukan barang tersebut, serta jaringannya.
“Jadi, kita monitor dari jaringan Bekasi (Provinsi Jawa Barat) dan Jakarta. Sehingga akhirnya tim kita melakukan surveilans dan penyamaran menjadi pengantar barang di sebuah jasa pengiriman barang di Batuphat,” ujar Bustani.
Menurut Bustani, penyamaran tersebut dilakukan berdasarkan informasi diperoleh bahwa benar adanya pengiriman pil diduga tramadol. Pada Selasa (3/2) sekitar pukul 06.40 WIB, tim Satreskrim sebagai undercover bergerak untuk pengambilan barang di salah satu jasa pengiriman tersebut.
Bustani menyebut tim mendatangi lebih cepat untuk mengantisipasi agar barang itu jangan sampai liar atau bergeser ke tempat lain. Paket dimaksud juga tercantum alamat penerima. Berdasarkan itulah pihaknya melakukan mapping. Proses penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.11 WIB.
“Sedangkan yang menerima barang (paket berisi tramadol) itu adalah tersangka berinisial S. Ketika itu yang bersangkutan mengambil paket tersebut bersama istrinya di sebuah tempat kawasan Batuphat. Kemudian S diamankan oleh petugas dan dia mengakui bahwa di dalam paket itu berisi tramadol. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 500 butir pil tramadol kita bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tapi istri tersangka S tidak ada keterlibatan dalam perdagangan tramadol, dimintai keterangan hanya sebagai saksi saja,” ungkap Bustani.
Bustani menyebut hasil keterangan dari tersangka S, ternyata sebelumnya dia sudah pernah menjual atau mengedarkan tramadol pada November dan Desember 2025, dengan sasaran penjualannya kepada petani atau pekebun di kawasan Kecamatan Dewantara, Nisam, Muara Batu, Aceh Utara, dan sekitarnya.
Harga penjualan bervariatif, pertablet tramadol mulai Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan Rp200 ribu. Sedangkan pekerjaan utama tersangka S adalah seorang pekerja di sebuah kafe dalam kawasan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.
“Hasil pengembangan dari S, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS yang melakukan pengiriman barang tramadol dari pulau Jawa khusus pada November-Desember tahun lalu yang sempat diedarkan oleh tersangka S. Namun, ketika kita melakukan upaya undercover pada Selasa (3/2), tersangka MS sudah berada di Lhokseumawe atau pulang sebentar yang bekerja di Bekasi. Sehingga kita berhasil melakukan penangkapan terhadap MS, juga di kawasan Batuphat,” ujar Bustani.
Bustani menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut agar jaringan-jaringan itu terbuka ke publik. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang ikut melakukan praktik serupa. “Jika kembali didapatkan khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tentu akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai aturan berlaku”.
Kedua tersangka itu, lanjut Bustani, dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Jadi, kita selalu berupaya di wilayah hukum polres ini jangan ada peredaran tramadol, karena itu bisa merusak masyarakat kita atau generasi muda di dalam melangsungkan kehidupannya,” ujar Bustami.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan sejenis itu, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak tegas,” pungkasnya.[]







