SIGLI – Polisi menetapkan Ba (41), sopir truk tangki pengangkut CPO sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Banda Aceh – Medan, Simpang Beutong, Pidie, Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Pasalnya, akibat kelalaiannya dalam mengemudi terjadi laka lantas menyebabkan 6 orang meninggal dunia.
“Penetapan sebagai tersangka, setelah penyidik mendalami kasus kecelakaan maut antara truk 10 roda terbalik menimpa minibus Honda Jazz yang dikemudikan Junaidi (35) hingga ringsek berat. Hasil pendalaman ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kapolres Pidie melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzal Hariadi, Rabu, 4 Januari 2023.
Kepada tersangka yang saat masih dirawat di Rumah Sakit Umum Tgk. Chik Ditiro karena menderita patah tulang bagian pinggang, kata Kasat disangkakan pasal 310, jo pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dia menjelaskan pasal 310 poin 3 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat 4, dipidana paling lama lima tahun”.
Sementara pasal 311 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi orang atau barang dipidana dengan pidana paling lama satu tahun penjara”.
“Kepada tersangka sopir truk akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 310 dengan acaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Mahruzal.
Diberitakan, enam orang meninggal dunia dalam tabrakan maut antara truk 10 roda pengangkut CPO kontra minibus Jazz di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Jumat, 30 Desember 2022, sekira pukul 23:30 WIB.
Berdasarkan laporan Polres Pidie, hingga Sabtu, 31 Desember, terdata enam penumpang Jazz meninggal dunia. Lima di antaranya meninggal di lokasi, sementara satu bayi dua tahun meninggal di rumah sakit.[](Zamahsari)