BerandaBerita Aceh UtaraLSM Ini Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi...

LSM Ini Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi Anggota PPK

Populer

ACEH UTARA – LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara tentang seleksi badan ad hoc (PPK) ke DKPP. Pengaduan itu didaftarkan melalui laman dkpp.go.id pada Rabu, 4 Januari 2023.

Azhar menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara, karena mereka dinilai tidak bekerja secara profesional, mengabaikan integritas dan rekam jejak dalam perekrutan anggota PPK untuk Pemilu 2024.

“Kita laporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, yaitu beredarnya dua pengumuman seleksi administrasi dengan nomor yang sama, namun isi di dalamnya berbeda. Dugaan adanya permainan dalam seleksi anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali untuk Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi, dan Zulfahmi untuk Kecamatan Matangkuli pada nomor urut 63 tidak lulus administrasi. Namun, pada pengumuman selanjutnya dengan Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut 3 lulus sebagai anggota PPK Baktiya, dan Zulfahmi pada nomor urut 1 sebagai anggota PPK Matangkuli,” kata Azhar dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Rabu, malam.

Selain itu, kata Azhar, pihaknya juga menilai hasil penetapan PPK terpilih dan telah dilantik di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (4/1), tidak memerhatikan integritas dan rekam jejak sebagian anggota PPK. Pasalnya, kata dia, diduga ada anggota PPK terpilih untuk Pemilu 2024 yang dilantik KIP Aceh Utara merupakan pengurus salah satu partai politik, dan beberapa anggota PPK yang dilantik kali ini juga pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.

Menurut Azhar, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada BAB V Pasal 35 Ayat (1) dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, di antaranya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

LSM GRAM menduga komisioner KIP Aceh Utara tidak menjalankan ketentuan berlaku dalam PKPU tersebut. Menurut Azhar, hasil penulusuran pihaknya sebagian anggota PPK yang dilantik KIP Aceh Utara untuk Pemilu 2024 merupakan mantan anggota PPK pada Pemilu 2019 yang dinilai bermasalah. Bahkan, kata dia, ada mantan anggota PPK pada pemilu sebelumnya diduga telah melakukan manipulasi jumlah suara saat tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, kembali diluluskan menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024.

“Hal ini juga terjadi di Kecamatan Nisam, di mana di Nisam terdapat anggota PPK Pemilu 2019 lalu, telah memotong honor terakhir anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong. Anehnya mantan Ketua PPK Nisam pada Pemilu 2019 dan tiga anggota PPK Nisam lainnya juga dipercayakan kembali untuk menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024 oleh pihak KIP Aceh Utara,” ungkap Azhar.

“Kita menilai bahwa pihak KIP Aceh Utara tidak mengindahkan imbauan dan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan Panwaslih Aceh Utara dalam proses rekrutmen PPK. Kita menilai KIP tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, dan saat ini elemen masyarakat juga sudah meragukan kualitas Pemilu 2024 dengan penyelenggara yang seperti itu khususnya di Aceh Utara,” tambah dia.

LSM GRAM menduga KIP Aceh Utara juga tidak pernah memikirkan dampak kacaunya situasi dan kondisi negara akibat pemilu yang tidak dipercaya publik.

Oleh karena itu, kata Azhar, DKPP memiliki tugas penting dalam memastikan seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia beretika dan berintegritas.

“Perlu dipahami bahwa tugas DKPP tidak semata memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik, melainkan juga memastikan agar lembaga penyelenggara pemilu tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat. Artinya, penegakan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian penting yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di Tanah Air,” tegas Azhar.

Azhar menambahkan langkah pihak melaporkan KIP Aceh Utara kepada DKPP bukanlah hal tabu. “Karena yang kami tempuh ini juga dilindungi undang-undang. Kita melakukan sosial kontrol untuk pemilu yang demokratis, jujur, dan adil sebagaimana perintah konstitusi. Jadi, apabila ada yang kurang sepaham dengan kami, tolong hormati juga hak konstitusional kami, serta hak konstitusional peserta tes calon PPK. Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menyampaikan bahwa pada Rabu, 14 Desember 2022, KIP Aceh Utara telah menetapkan 135 Anggota PPK dalam Kabupaten Aceh Utara. KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan nama-nama PPK terpilih ke publik melalui website resmi: kip-acehutara.kpu.go.id.

Menurut Usman, dalam perekrutan calon anggota PPK, KIP Aceh Utara berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan pengumuman terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai tanggal 13 Desember 2022,” kata Usman dalam keterangannya kepada portalsatu.com, 16 Desember 2022.

Usman menjelaskan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik. Usman menyebut proses pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian tulis hingga wawancara disampaikan melalui laman resmi KIP Aceh Utara.

“Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan, nama Zulfahmi lulus administrasi. Kami bisa pastikan seluruh dokumen persyaratan baik atas nama Zulfhami maupun Syarwali lengkap dalam aplikasi Siakba, sehingga keduanya lulus administrasi,” kata Usman menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Senin, 19 Desember 2022.

“Sehubungan dengan beredarnya Pengumuman Seleksi Administrasi yang tercatut peserta yang tidak lulus seleksi administrasi tetapi ditetapkan sebagai PPK, kami KIP Aceh Utara tidak pernah mengirimkan pengumuman dalam bentuk file pdf. ke siapapun. Tetapi setiap proses pengumuman seleksi calon PPK, kami umumkan melalui website https://kip-acehutara.kpu.go.id/, dan kemudian kami bagikan link pengumuman tersebut melalui sosial media yaitu instagram, facebook, dan twitter,” tambah Usman.[](red)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya