LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers pengungkapan perkara jaringan prostitusi, perdagangan manusia, serta dugaan pencabulan anak di bawah umur, Selasa, 27 Maret 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta mengatakan, perkara prostitusi terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi mengamankan delapan orang bersama barang bukti berupa sejumlah uang hasil transaksi prostitusi, kondom, dan handphone. Selain itu, juga diamankan seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Ari Lasta menjelaskan, pada Selasa, 27 Maret 2018 dini hari, tim gabungan Satuan Intelkam, Satuan Reskrim dan Tim Star menggerebek dua tempat, yaitu sebuah rumah di kawasan Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, dan kafe karaoke di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Di lokasi Cunda, kita amankan tiga orang. Seorang pria inisial MR, 50 tahun, asal Aceh Selatan, dan wanita yang kita duga pekerja seks komersil (PSK) Fz, 30 tahun, asal Cunda sedang berhubungan badan, dan seorang wanita lagi diduga sebagai penyedia tempat, CM 28 tahun,” kata Ari Lasta.

Ari melanjutkan, di kafe karaoke di Mon Geudong, tim gabungan mengamankan lima orang, tiga wanita dan dua pria. “Dua pria dan satu wanita sebagai penghubung, dua wanita lainnya sebagai yang akan dijadikan PSK,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.

Menurut Budi, dua pria dan satu wanita yang menjadi penghubung masing-masing ES, 33 tahun, asal Seunuddon, Aceh Utara, PH, 41 tahun, asal Lhokseumawe, dan wanita  GW, 33 tahun, asal Pantonlabu, Aceh Utara, diduga sebagai germo. Sedangkan dua wanita yang rencananya akan dikencani adalah SA, 21 tahun, asal Langsa dan RR 24 tahun, asal Kota Binje, Aceh Timur.

Budi menyebutkan, dari dua perkara prostitusi tersebut, polisi menyita uang diduga hasil transaksi senilai Rp500 ribu, 1 kondom yang belum terpakai dan sejumlah HP. “Tarif PSK mulai Rp300 ribu sampai Rp500 per malamnya. Satu orang mengaku baru empat bulan bekerja sebagai PSK, dan ada satu wanita lagi sudah dua tahun lebih,” katanya.

Kasus penangkapan di Cunda, kata Budi, tiga tersangka dikenakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah. Sedangkan kasus prostitusi di kafe karaoke dikenakan UU tentang perdagangan manusia.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap jaringan prostitusi ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, karena saat ini semua tersangka sedang kita periksa secara maraton,” ujar Budi.

Pencabulan

Kasat Reskrim menambahkan, seorang tersangka lainnya Ja, 35 alias Joi, ditangkap pada Minggu,  25 Maret 2018, sekitar pukul 20.00 WIB, karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

“Pada Minggu itu sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang masih berumur 8 tahun, dicabuli pelaku. Kemudian keluarga korban melaporkan ke polisi. Setelah itu tersangka kita tangkap,” kata Budi.[]